Sebelum kita ke Peraturan Wakaf, ada sedikit Perkenalan nih dari BWI...
Sobat HES, ada yang tau BWI Singkatan dari apa ?
Yaapp, Bener Banget!!!
BWI adalah singkatan dari Badan Wakaf Indonesia.
"Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia."
Pengertian diatas diambil dari Website Resmi Badan Wakaf Indonesia
Sekilas Perkenalan tentang BWI, Semoga menimbulkan rasa penasaran bagi sobat HES dan menimbulkan rasa ingin tau lebih terhadap Perwakafan di Indonesia.
Berikut Peraturan yang Mengatur tentang Perwakafan Di Indonesia
UU No.41 Tahun 2004 <Wakaf> Read/Download
PP No.42 Tahun 2006 <Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf> Read/Download
PERMEN AGAMA No.73 Th 2013 <Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang> Read/Download
PERMEN AGAMA No.4 Th 2009 <Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang> Read/Download
Peraturan BWI No.1 Tahun 2008 <Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf> Read/Download
Peraturan BWI No.3 Tahun 2008 <Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah> Read/Download
Peraturan BWI No.1 Tahun 2009 <Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang> Read/Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar