Full width home advertisement

Seputar Hukum Ekonomi Syariah

Syariah Zaman Now

Post Page Advertisement [Top]

Forex Forum | Forex Trading Forums | MT5 Forum

Assalamualaikum Wr Wb.
Selamat Hari Minggu Sobat HES.
Gimana Kabar Sobat HES, Semoga sehat selalu ya...

Kali ini Admin HES mau ngebahas nih tentang Prospek Kerja Jurusan Hukum Ekonomi Syariah...

Pasti Sobat HES bertanya-tanya,
"kalo saya kuliah di jurusan Hukum Ekonomi Syariah, saya bakal kerja dimana ya?"

Kemudian kalo orang tua murid, pasti bertanya-tanya,
"Jurusan HES itu menjanjikan gak ya buat anak saya?"

Kalo Admin HES Jawab dengan singkat, Jawabannya adalah
"Sangat Menjanjikan, dan Sangat Banyak Prospek Kerjanya"

Segitu dulu Intro nya, Sekarang Langsung kita Bahas Bersama-sama.

Terlebih dahulu kita ketahui Gelar apa yang didapat oleh Mahasiswa Lulusan Hukum Ekonomi Syariah. Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No.33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, Menyebutkan Bahwa Lulusan Hukum Ekonomi Syariah di tingkat S1 mendapatkan Gelar Sarjana Hukum (S.H.), di tingkat S2 mendapatkan Gelar Magister Hukum (M.H.), di tingkat S3 mendapatkan Gelar Doktor (Dr.).

Sebelum adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) No.33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, Gelar Sarjana Hukum Islam (S.H.I) Atau Sarjana Syariah (S.Sy) diberikan kepada Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dan Jurusan lain di Fakultas Syariah.

Menurut Admin pribadi yang juga kuliah di jurusan Hukum Ekonomi Syariah atau seenggaknya kata Dosen dikelas, Hehehe :)

Perubahan gelar HES ini membawa dampak yang sangat positif dan memberikan sebuah tantangan yang baru. Dampak positif yang admin maksud adalah peluang kerja yang semakin luas dengan adanya Gelar Sarjana Hukum (S.H.), Karena buat apa Gelar aneh-aneh dan terdengar asing kalo gelar tersebut Malah mempersempit peluang kerja.

Sangking asing nya ketika interview kerja, malah ditanya terkait jurusan, misalnya "S.Sy itu sarjana apa?" kita jawab " Sarjana Syariah" Terus penguji nya nyeletuk "Bukan, Sarjana Syaiton kan". Hehe yang Terakhir becanda, tapi emang udah jadi Pembahasan/Obrolan Ringan anak HES. Terus pertanyaan selanjutnya "emang yang dipelajari apa? mata kuliahnya apa aja?" dalam hati berkata "ini mah gak jadi Interview, waktunya abis buat ngejelasin kuliah". Hehe

Kemudian tantangan nya, memiliki Gelar Sarjana Hukum tentunya membawa beban tersendiri, kita dituntut harus memahami hukum di indonesia secara mendalam dan menyeluruh, bukan hanya paham tentang hukum syariah saja. Simpel nya, masa Sarjana Hukum gak tau Hukum.
Tantangan selanjutnya semakin kompleksnya matakuliah atau materi yang harus dipelajari. Karena Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah setidak-tidaknya harus mempelajari dan memahami terkait Materi Hukum, Materi Ekonomi, Materi Syariah.

Admin sendiri bangga menjadi mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah yang bergelar Sarjana Hukum (S.H.), karena peluang kerja yang sangat luas dan sesuai dengan trand saat ini. Tentunya kebanggaan tersebut akan terwujud apabila dari diri sendiri selalu berkerja keras serta mendapatkan dukungan dari pihak lain demi terciptanya lulusan yang berkualitas.

Berikut Prospek Kerja Lulusan Hukum Ekonomi Syariah.
Baca & Download Juga: Peraturan tentang Wakaf
Data dibawah ini diambil dari PEDOMAN AKADEMIK Program Strata 1 2015/2016 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

1. Legal Officer dan Sharia Compliance

Legal Officer adalah salah satu profesi yang membidangi masalah hukum disuatu perusahaan. Tugas Legal Officer seperti Memberikan Pertimbangan-Pertimbangan Hukum, Menyelesaikan Perizinan secara hukum dan masalah hukum lainnya.

Sharia Compliance (Kepatuhan Syariah) adalah suatu profesi yang mengawasi suatu perusahaan agar berjalan sesuai syariah, dalam hal ini dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Sekarang bisa temen-temen bayangkan Berapa Jumlah Perusahaan yang memerlukan Legal Officer, dari perusahaan kecil hingga besar, dari yang syariah maupun non syariah, Sangat banyak kan.

Kemudian Sharia Compliance (Kepatuhan Syariah), Peluang kerja tersebut tidak kalah banyak nya. hal ini kita ketahui bahwa Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank diwajibkan mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawasan terhadap jalannya/produk yang dikeluarkan oleh perusahaan syariah tersebut. Bisa sama-sama kita bayangkan ada berapa Bank Syariah di Indonesia, ada berapa Pegadaian Syariah, ada Asuransi Syariah dan LKS atau LKS Non-Bank lainnya.
 Berikut Link Daftar Bank di Indonesia yang dapat di Akses, Sumber. Wikipedia Link Daftar Bank di Indonesia

2. Drafter Kontrak Bisnis Syariah

Drafter Kontrak Bisnis Syariah Adalah suatu profesi membuat draft kontrak berdasarkan syariah dengan pertimbangan hukum yang ada untuk keperluan suatu perusahaan atau keperluan beberapa pihak.

Legal Drafter tidak kalah luasnya, perhatikan saja dikehidupan sehari-hari kita pasti sangat sering bersentuhan dengan kontrak baik dari suatu Perusahaan seperti Perbankan, Asuransi, dan lainnya.
Kemudian banyak sekali keperluan yang membutuhkan legal Drafter seperti Kontrak Bisnis Antar Perorangan atau Kontrak Kerjasama/Bisnis Antar Lembaga/Perusahaan.

3. Advokat dan Konsultan Hukum

Dalam Pasal 1 Butir 1 UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat), menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Konsultan hukum adalah orang yang bertindak memberikan nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan / perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. 

Saat ini masih menjadi trend terkait kegiatan ekonomi syariah. Hal ini terbukti dari banyaknya bermunculan Lembaga Keuangan Syariah, Seperti Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, dan lainnya. Maraknya kegiatan Ekonomi Syariah dan bertambahnya nasabah tak jarang memunculkan masalah atau sengketa, disinilah peran Advokat dan Konsultan Hukum dalam mempertahankan hak-hak nasabah. Tak hanya nasabah yang mendapatkan masalah/sengketa antar LKS tak jarang muncul sengketa dengan nilai Rupiah Ratusan Juta bahkan Miliaran Juta.

4. Hakim Peradilan Agama

Dalam Pasal 1 Butir 8 KUHAP, menyatakan bahwa Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang- undang untuk mengadili.

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (lihat pasal 1 angka 1 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu.

Menurut pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”), yang menjadi kewenangan dari pengadilan agama salah satunya adalah Perkara/Sengketa Ekonomi Syariah. Secara khusus jurusan Hukum Ekonomi Syariah menyiapkan mahasiswanya untuk menjadi hakim diperkara Ekonomi Syariah, namun tetap secara umum diharapkan dapat menyelesaikan perkara selain Ekonomi Syariah, seperti perceraian, Waris, Hibah dan lainnya yang menjadi kewenangan pengadilan agama.

Pada saat 2012 Jumlah Pengadilan Agama se-indonesia terdapat 359 dan 29 ditingkat banding (data ini diambil di www.pa-metro.go.id) Tentunya pada saat ini jumlah tersebut terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Bayangkan saja jumlah peluang yang ada, dengan jumlah Pengadilan yang disebutkan tadi dengan pertimbangan disetiap pengadilan memerlukan berapa hakim, Sungguh-Sungguh amat banyak bukan.
Baca & Download Juga: Peraturan tentang Zakat
5. Arbiter dan Mediator Sengketa Bisnis Syariah


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arbiter/ar·bi·ter/arbitér/  adalah orang yang disepakati oleh dua belah pihak yang bersengketa untuk memberikan keputusan yang akan ditaati oleh kedua belah pihak.

Kemudian, Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.


Dengan banyaknya perkara dan dengan biaya sengketa yang tidak sedikit, banyak orang-orang menginginkan menjadi Arbiter atau Mediator di Perkara Ekonomi/Bisnis Syariah, yang kita tau saat ini menjadi tren di masyarakat Indonesia.

6. Pegiat Masyarakat di Bidang Hukum Ekonomi Syariah

Pegiat Masyarakat dapat dilakukan dengan menjadi Seorang Trainer, Konsultan dan Aktivis di bidang ekonomi syariah.

Menjadi trend nya Hukum Ekonomi Syariah membuat masyarakat perlu mengetahui lebih dalam tentang Hukum Ekonomi Syariah, maka dibutuhkan nya Pegiat Masyarakat di Bidang Hukum Ekonomi Syariah.

7.Peneliti Muda di Bidang Hukum Ekonomi Syariah

Salah satu lapangan pekerjaan lainnya adalah peniliti muda di Bidang Hukum Ekonomi Syariah.
Trend baru mengenai Hukum Ekonomi Syariah tentunya memunculkan hal yang baru dan banyak perdebatan. Disinilah Peneliti muda harus meneliti hal-hal baru tersebut yang mengundang banyak perdebatan.


Tambahan Prospek kerja Jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang tidak disebutkan dalam PEDOMAN AKADEMIK Program Strata 1 2015/2016 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.


1. DSN-MUI

Tentunya menjadi pemberi Fatwa di DSN-MUI adalah pekerjaan dari lulusan Hukum Ekonomi Syariah.
DSN-MUI sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi hukum yang bersifat aplikatif dan kehidupan sehari-hari yang berhubungan dengan muamalah.

Dengan terus berkembangnya Perekonomian Syariah di indonesia tentunya perlu solusi dari DSN-MUI dengan mengeluarkan Fatwa nya terkait Ekonomi/Bisnis Syariah.

Kemudian DSN-MUI mempunyai DPS yang menjaga kesyariahan suatu Produk Perusahaan Berbasis Syariah. DPS sendiri merupakan perkerjaan yang peluangnya sangat laus.

2.Notaris

Menurut Pasal 1 UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. 
Dalam UU ini memberikan peluang bagi sarjana syariah bersama sarjana hukum untuk menjadi Notaris. 
Untuk menjadi seorang Notaris terlebih dahulu harus menempuh Pendidikan S2 kenotariatan.

3. Pengajar Bidang Hukum Ekonomi Syariah

Menjadi Pengajar/Dosen di Perguruan Tinggi di Fakultas Syariah. Pekerjaan ini tentunya sangat menarik dan sangat berpotensi mengingat jabatan dosen itu merupakan jabatan terhormat di masyarakat.


Terima Kasih Sobat HES sudah Mengunjungi Situs ini.
Kalo Menurut Sobat HES Konten ini Bermanfaat Jangan Lupa Like, Comment and Share.
Supaya Manfaat ini gak berhenti dikalian dan Admin Jadi Semangat Buat Konten nya.

4 komentar:

  1. Terimakasi Sahabat Admin HES yang sudah Memberi Penjelasan terkait Prodi/Jurusan Hukum Ekonomi Syariah🙏😊,
    #Tetap Semangat yaa dalam Mengeluarkan Artikel² Lainnya,
    #SuksesSahabatHES👍

    BalasHapus
  2. Menurut kakak, jurusan hes bisa jadi diplomat nggak ya? Mengingat salah satu syarat u/ jadi doplomat adalh lulusan ilmu hukum

    BalasHapus

Bottom Ad [Post Page]