Sebelum kita ke Peraturannya Zakat, Yuk kita kenali dulu Lembaga nya.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Penjelasan diatas telah dijelaskan Pada Website Resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Sekilas Perkenalan tentang BAZNAS, Semoga menimbulkan rasa penasaran bagi sobat HES dan menimbulkan rasa ingin tau lebih terhadap Zakat di Indonesia.
Berikut Peraturan yang Mengatur tentang Zakat Di Indonesia
UU No.23 Tahun 2011 <Pengelolaan Zakat> Read/Download
PP No.14 Tahun 2014 <Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat> Read/Download
KEPPRES No.8 Tahun 2001 <Badan Amil Zakat Nasional> Read/Download
Untuk Download Semua Peraturan Zakat, Bisa di Download Disini DOWNLOAD ALL PERATURAN ZAKAT
Sekilas Perkenalan tentang BAZNAS, Semoga menimbulkan rasa penasaran bagi sobat HES dan menimbulkan rasa ingin tau lebih terhadap Zakat di Indonesia.
Berikut Peraturan yang Mengatur tentang Zakat Di Indonesia
UU No.23 Tahun 2011 <Pengelolaan Zakat> Read/Download
PP No.14 Tahun 2014 <Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat> Read/Download
KEPPRES No.8 Tahun 2001 <Badan Amil Zakat Nasional> Read/Download
Untuk Download Semua Peraturan Zakat, Bisa di Download Disini DOWNLOAD ALL PERATURAN ZAKAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar