Assalamualaikum Wr. Wb.
Hallo sobat HES.
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) menjelaskan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain yang disebutkan di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh.
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
d. Mahkamah Agung (MA);
e. Mahkamah Konstitusi (MK);
f. Badan Pemeriksa Keuangan(BPK);
g. Komisi Yudisial (KY);
h. Bank Indonesia (BI);
i. Menteri;
j. badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang;
k. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
l. Gubernur;
m. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
n. Bupati/Walikota;
o. Kepala Desa atau yang setingkat.
Jika merujuk pada jenis dan hierarki sebagaimana tersebut dalam UU 12/2011 di atas, maka kedudukan Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca dan Download Juga: Buku Terkait Hukum Ekonomi Syariah
Menurut Moh Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2008-2013 juga mempunyai pendapat serupa dalam artikel yang berjudulFatwa MUI dan Living Law Kita yang kami akses dari Media Indonesia mengatakan bahwa dari sudut konstitusi dan hukum, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengikat dan tidak bisa dipaksakan melalui penegak hukum.
Lebih lanjut Mahfud berpendapat fatwa itu tidak lebih dari pendapat hukum (legal opinion) yang boleh diikuti dan boleh tidak diikuti. Dari sudut peraturan yang bersifat abstrak, fatwa baru bisa mengikat kalau sudah diberi bentuk hukum tertentu oleh lembaga yang berwenang, misalnya dijadikan undang-undang atau peraturan daerah sehingga menjadi hukum positif. Bahwa ada orang Islam yang mau melaksanakan fatwa itu bisa saja sebagai kesadaran beragama secara pribadi, bukan sebagai kewajiban hukum.
Meskipun Fatwa MUI bukan merupakan salah satu suatu jenis peraturan perundang-undangan yang diakui di Indonesia menurut Yeni Salma Barlinti dalam kesimpulan disertasinya yang berjudul “Kedudukan Fatwa DSN dalam Sistem Hukum Nasional”, yang telah dipertahankan dalam ujian program doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebagaimana yang di kutip dari artikel Fatwa DSN Merupakan Hukum Positif Mengikat, dijelaskan bahwa dalam perkembangannya, beberapa fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan hukum positif yang mengikat. Sebab, keberadaannya sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi pelaku ekonomi syariah.
Sebagai contoh adalah kegiatan Ekonomi Syariah, Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) merujuk atau melegitimasi fatwa DSN-MUI terkait Ekonomi Syariah.
Kesimpulannya, Fatwa MUI itu tidak Mengikat Bagi Warga Negara, namun bisa saja Mengikat apabila diserap ke dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Terima Kasih Sobat HES sudah Mengunjungi Situs ini.
Kalo ada Kekurangan Silahkan Tambahkan di Kolom Komentar.
Kalo ada Kekurangan Silahkan Tambahkan di Kolom Komentar.
Kalo Menurut Sobat HES Konten ini Bermanfaat Jangan Lupa Like, Comment and Share.
Supaya Manfaat ini gak berhenti dikalian dan Admin Jadi Semangat Buat Konten nya.
Apabila ada link yang salah atau link yang rusak silahkan hubungi Admin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar