Full width home advertisement

Seputar Hukum Ekonomi Syariah

Syariah Zaman Now

Post Page Advertisement [Top]

Forex Forum | Forex Trading Forums | MT5 Forum

Assalamualaikum Wr Wb
Hallo Sobat HES.

Sobat HES, tentunya sudah familiar dong dengan kata (حَبْلٌ مِّنَ اللهِ/ hablumminallah) dan (حَبْلٌ مِّنَ النَّاسِ / hablumminannas) kan?
Kali ini kita akan sedikit membahas tentang (حَبْلٌ مِّنَ النَّاسِ / hablumminannas) yaitu hubungan secara horizontal (antar manusia). Hubungan sesama manusia dalam agama islam bisa disebut sebagai Fiqih Muamalah.

Pengertian Fiqih, Muamalah, dan Fiqih Muamalah

Fiqih sering digunakan untuk menunjukkan ilmu fiqh. Dan Fiqih lebih mendalam serta lebih spesifik dari pada kata ilmu. Semua fiqih, mencakup ilmu, namun ilmu belum tentu menckup fiqih.

Sedangkan dari segi istilah, Fiqih adalah: "Mengetahui hukum-hukum syar'i secara terperinci, dengan cara memahami dari dalil-dalil dan dasar-dasar syar'i yang berasal dari Al-Qur'an, sunnah, Ijma', qiyas, dan sebagainya tentang suatu hal. Misalnya Fiqih dalam Al-Qur’an dikenal dengan fiqih al-kitab, dalam sirah, fiqh sirah, dan lainnya.

Muamalah adalah masdar dari kata 'amala - yu'amilu - mu'amalatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.

Muamalah merupakan salah satu bagian dari hukum islam, yaitu hal yang mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat berkenaan dengan kebendaan dan kewajiban. Pengertian fiqih muamalah menurut istilah dibagi menjadi dua yaitu:


  • Pengertian Fiqih Muamalah dalam Arti Luas
Berikut pengertian Fiqih Muamalah dalam arti luas menurut para ulama (pakar) adalah sebagai berikut:

Menurut Wahbah Zuhaily: Pembahasan fiqih muamalah sangat luas, mulai dari hukum pernikahan, transaksi jual beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum perundang-undangan, hukum kenegaraan, keuangan, ekonomi, hingga akhlak dan etika.

Ad Dimyati: Mendifinisikan fiqih muamalah sebagai aktivitas untuk menghasilkan duniawi yang menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.

Dari pengertian diatas, dapat diketahui bahwa fiqih muamalah dalam arti luas adalah aturan-aturan (hukum) Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam  urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.


  • Pengertian Fiqih Muamalah dalam Arti Sempit
Berikut pengertian Fiqih Muamalah dalam arti Sempit menurut para ulama (pakar) adalah sebagai berikut:
Menurut Hudhari Beik bahwa fiqih muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
Menurut Ahmad, fiqih muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa fiqih muamalah dalam arti sempit terkonsentrasi pada sikap patuh pada aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan berkaitan dengan interaksi dan perilaku manusia lainnya dalam upaya memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan harta benda.


Baca dan Download Juga: Prospek Kerja Hukum Ekonomi Syariah

Sumber Hukum Fiqih Muamalah

Sumber hukum fiqih muamalah yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah pada surat An-Nisa’, yaitu perintah untuk perniagaan dengan adanya saling keridhoan atau rela dan jangan melakukannya dengan cara yang bathil:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….”. (Q.S An nisa [4]: 29).

Untuk hukum asal dari fiqih muamalah ini adalah boleh (mubah), sebagaimana yang telah sering kita dengar: 
الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Artinya: “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dali yang mengharamkannya (melarang)”

Pembagian dan Ruang Lingkup Kajian Fiqih Muamalah

Pembagian fiqih muamalah yang dikemukakan ulama fiqih sangat bervariasi bergantung pada sudut pandang mereka mengkonsepsikan dalam pengertian luas atau dalam pengertian sempit. 
Abidin dan Suhendi mengemukakan pendapat seorang yang mendefinisikan fiqih muamalah dalam arti luas, lalu membaginya menjadi lima bagian, yaitu sebagai berikut:
  1. Hukum Kebendaan (Mua’wadhoh Maliyah)
  2. Hukum Perkawinan (Munakahat)
  3. Hukum Acara (Muhasanat)
  4. Pinjaman (Amanah dan Ariyyah)
  5. Harta Peninggalan (Tirkah)
Sedangkan Masduki mengemukakan pendapat Al Fikri dalam kitab Al Mua’malah Al madiyyah wal Adabiyyah, membagi fiqih muamalah menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:
a. Al Muamalah Al Maddiyyah
Adalah muamalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa al muamalah al maddiyyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemudharatan dan mendatangkan kemashlahatan bagi manusia dan lainnya.
b. Al Muamalah Al Adabiyyah
Adalah muamalah yang ditinjau dari cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari pancera indera manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasud, iri, dendam, dan lain-lain.
Menurut Syafe’i dan Suhendi menyebutkan lingkup fiqih muamalah adabiyah adalah ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.

Baca dan Download Juga: Putusan Sengketa Hukum Ekonomi Syariah
Sedangkan lingkup cakupan al muamalah al madiyyah, yaitu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
  • Gadai (rahn)
  • Jual beli (al bai’ at tijaroh)
  • Jaminan dan Tanggungan (kafalah dan dhaman)
  • Pemindahan Hutang (hiwalah)
  • Jatuh Bangkit (taflis)
  • Batas berindak (al hajru)
  • Perseroan atau Perkongsian (asy syirkah)
  • Perseroan harta atau tenaga (al mudhorobah)
  • Sewa-menyewa tanah (al musaqoh al mukhobaroh)
  • Upah (Ujroh al amah)
  • Gugatan (Asy Syuf’ah)
  • Sayembara (Jua’lah)
  • Pembagian kekayaan bersama (al qismah)
  • Pemberian (Hibah)
  • Pembebasan (al ibra’)
  • Damai (ash shulhu)
Sumber:
Buku "Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer", Karya Prof. Dr. H. Ismail Nawawi,MPA, M.Si
Materi Takaful Umum "Pengantar Fiqih Muamalah", Karya Rizka Maulan Lc., M.Ag


Terima Kasih Sobat HES sudah Mengunjungi Situs ini.
Kalo ada Kekurangan Silahkan Tambahkan di Kolom Komentar.
Kalo Menurut Sobat HES Konten ini Bermanfaat Jangan Lupa Like, Comment and Share.
Supaya Manfaat ini gak berhenti dikalian dan Admin Jadi Semangat Buat Konten nya.

Apabila ada link yang salah atau link yang rusak silahkan hubungi Admin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]