Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan hasilnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dgn cara-cara Islam, yaitu beralaskan atas ajaran agama Islamic, yaitu Al Qur'an serta Sunnah Nabi.
Ekonomi syariah mempunyai dua hal pokok yg menjadi landasan hukum ekonomi syariah yaitu Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil yang kedua landasan pokok ini secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak mendapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Berikut ini sedikit pengertian Ekonomi Syariah yang beberapa sumber buku:
Berdasarkan Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menerangkan bahwa ekonomi Islam merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner di dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yg baik dan mendalam bersama ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai instrument of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih.
M.A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islamic.
Maksud ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi, Ekonomi Syariah yaitu sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan yang Al Qur'an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan pada atas landasan dasar-dasar ini sesuai dengan tiap kawasan dan masa.
Baca dan Download juga: E-Money (Gopay, ovo, Dana dll) Apakah Riba?
Tujuan Ekonomi Syariah.
Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan yang syariat Islam itu sendiri (Maqashid asy-Syari'ah), diantaranya mencapai kebahagiaan di negara dan akhirat (falah) menggunakan suatu tata kehidupan yg baik dan terhormat (Hayyah Thayyibah). Tujuan akhirat yg ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup waktu dunia atau juga akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada 3 sasaran hukum Islam yg menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi semua umat manusia, yaitu:
- Penyucian jiwa agar setiap muslim dapat menjadi sumber kebaikan teruntuk masyarakat dan lingkungannya.
- Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup arah kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
- Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yg menjad puncak sasaran pada atas mencakup lima pertanggungan dasar, yaitu: Keselamatan Keyakinan Agama (al-Din), Keselamatan Jiwa (al-Nafs), Keselamatan Akal (al-Aql), Keselamatan Keluarga dan Keturunan (al-Nasl) dan Keselamatan Harta Benda (al mal).
Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah
Pelaksanaan Ekonomi Syariah harus menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian / titipan dari Allah swt kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan penggerak primer Ekonomi Syariah adalah aksi sama.
- Ekonomi Syariah menarik terjadinya akumulasi kekayaan yg dikuasai oleh segelintir jamaah saja.
- Ekonomi Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan tidak sedikit orang.
- Seorang muslim diharuskan takut kepada Allah swt dan hari penentuan pada akhirat nanti.
- Zakat diharuskan dibayarkan atas kekayaan yg telah memenuhi batas (nisab).
- Islam melarang riba di dalam segala bentuk.
Layaknya suatu bangunan, sistem Ekonomi Syariah harus memiliki fondasi yg berguna sebagai landasan serta mampu menopang segala motif kegiatan ekonomi guna menggapai tujuan mulia. Berikut di sini. merupakan prinsip-prinsip dasar di dalam ekonomi syariah, diantaranya merupakan:
- Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar). Penimbunan, dalam bahasa Arab dianggap dengan al-Ihtikar. Secara publik, ihtikar dapat diartikan menjadi tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang ini dalam jangka waktu yg lama, sehingga barang ini dinyatakan barang langka serta berharga mahal.
- Tidak melancarkan monopoli. Monopoli adalah pekerjaan menahan keberadaan barang tuk tidak dijual atau gak diedarkan di pasar, biar harganya menjadi mahal. Perkerjaan monopoli merupakan salah 1 hal yang dilarang di dalam Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan trik menimbun barang dan menaikkan harga barang.
- Menghindari jual-beli yang diharamkan. Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal, serta tidak merugikan salah 1 pihak adalah jual-beli yg sangat diridhai oleh Allah SWT. Karena sesungguhnya yakni segala hal yang berisi unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram hukumnya.
Baca dan Download Juga: Bacaan Buku Umum di Library General
Manfaat Ekonomi Syariah
Apabila mengamalkan ekonomi syariah akan mendatangkan manfaat yang besar teruntuk umat muslim dengan sendirinya, yaitu:
- Mewujudkan integritas adalah muslim yang kaffah, hingga islam-nya tidak lagi setengah-setengah.
- Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, juga BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan mendapatkan nafkah dunia dan akhirat. Nafkah di dunia diperoleh menggunakan bagi hasil yang dihasilkan, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan akibat Allah.
- Praktik ekonomi beralaskan syariat islam mengandung harga ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah.
- Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga ekonomi syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi syariah.
- Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito/menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab nilai yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
- Mengamalkan redovisning syariah berarti ikut membantu gerakan amar ma'ruf nahi munkar. Sebab dana yg terkumpul pada lembaga ekonomi syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.
Daftar Pustaka
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2012. Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
- Al Arif, M. Nur Rianto dan Euis Amalia. 2010. Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta, Kencana.
- M. A Mannan. 1992. Ekonomi Islam: Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Intermasa.
- Ahmad Muhammad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim. 1980. Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-Prinsip Dan Tujuan-Tujuannya. Surabaya: PT Bina Ilmu.
- Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin ekonomi Islam Jilid I. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
- Sudarsono, M.B, Hendri. 2002. Pengantar Ekonomi Mikro Islam. Yogyakarta, Ekonosia.
- Zainuddin Ali. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar