Assalamualaikum Wr Wb
Hallo , Sobat HES...
Kali ini Admin Hes ingin bahas terkait Akad apa saja yang terdapat pada Perbankan Syariah/Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia dan contohnya...
Kuy langsung aja ke pembahasannya...
Pengertian AKAD
Pengertian akad secara bahasa yaitu ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan (al-rabth) maksudnya yaitu menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya sampai keduanya bersambung dan menjadi seperti seuntai tali yang satu.
Istilah al-‘aqdu (akad) terdapat dalam QS. Al-Maidah (5):1, bahwa manusia dipinta untuk memenuhi akadnya. Berdasarkan Fathurrahman Djamil sebagaimana dikutip oleh Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti, istilah al-‘aqdu (akad) ini bisa disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Meskipun istilah al-‘ahdu bisa disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst, merupakan suatu pernyataan dari seseorang untuk melakukan atau tak melakukan sesuatu yang tak terkait dengan orang lain.
Berikut Akad-akad dalam Bank Syariah di Indonesia dan contohnya:
MURABAHAH Akad jual beli dimana harga dan profit disepakati antara penjual dan pembeli. Ragam dan Jumlah barang dibuktikan dengan mendetail. Barang diserahkan sesudah akad jual beli dan pembayaran dapat dijalankan secara mencicil/kreditan atau sekalian.
Baca dan Download Juga: Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah
SALAM Jual beli dengan metode pengorderan, di mana pembeli memberikan uang terpenting dulu kepada barang yang sudah diceritakan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian, Salam lazimnya dipergunakan untuk produk-produk pertanian bentang pendek. Dalam hal ini institusi keuangan berbuat sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dahulu padahal para nasabah menerapkannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
ISTISHNA’ Jual beli barang dalam format pengorderan pembuatan barang menurut syarat serta kriteria tertentu, padahal pola pembayaran bisa dijalankan cocok dengan kesepakatan (bisa dijalankan di depan atau pada dikala pengiriman barang). MUDHARABAH Akad yang dijalankan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di permulaan, padahal kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
MUDHARABAH MUQAYYADAH Akad yang dijalankan antara pemilik modal untuk usaha yang ditetapkan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di permulaan untuk dibagi bersama, padahal kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini biasa disebut Special Investment.
MUSYARAKAH Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, padahal pelaksananya dapat ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini dipakai pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh institusi keuangan padahal selebihnya dibiayai oleh nasabah.
MUSYARAKAH MUTANAQISAH Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi kepada suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli komponen pihak lainnya secara berjenjang. Akad ini dipakai pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh institusi keuangan dengan nasabah atau institusi keuangan lainnya dimana komponen institusi keuangan secara berjenjang dibeli oleh pihak lainnya dengan metode mengredit. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya diangsur, padahal usaha itu berjalan terus dengan modal yang konsisten.
WADI’AH Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang terhadap pihak kedua. Institusi keuangan menggunakan akad ini pada rekening giro.
WAKALAH Akad perwakilan antara satu pihak terhadap yang lain. Wakalah lazimnya dipakai untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.
IJARAH Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk mendapat manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara institusi keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan kreditan sewa yang telah termasuk kreditan pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian penyewa bisa membeli barang hal yang demikian dengan sisa harga yang kecil atau dikasih saja oleh bank. Sebab itu lazimnya Ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.
KAFALAH Akad jaminan satu pihak terhadap pihak lain. Dalam institusi keuangan lazimnya dipakai untuk membikin garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dahulu (advance payment bond).
Baca dan Download Juga: Fiqih Muamalah
HAWALAH Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak terhadap pihak yang lain. Dalam institusi keuangan hawalah dipakai pada fasilitas tambahan terhadap nasabah pembiayaan yang berharap memasarkan produknya terhadap pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli hal yang demikian dalam format giro mundur. Ini biasa disebut Post Dated Check. Tetapi disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.
RAHN Akad menggadaikan barang dari satu pihak terhadap pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini dipakai sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan membutuhkan jaminan tambahan. Institusi keuangan tak menarik manfaat apa saja selain tarif pemeliharaan atau keamanan barang hal yang demikian.
QARD Pembiayaan terhadap nasabah untuk dana talangan langsung dalam bentang waktu yang relatif pendek, dan dana hal yang demikian akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang diaplikasikannya. Dalam transaksi ini, nasabah cuma mengembalikan pokok.
Terima Kasih Sobat HES sudah Mengunjungi Situs ini.
Kalo Menurut Sobat HES Konten ini Bermanfaat Jangan Lupa Like, Comment and Share.Supaya Manfaat ini gak berhenti dikalian dan Admin Jadi Semangat Buat Konten nya.
Terima Kasih Sobat HES sudah Mengunjungi Situs ini.
Kalo Menurut Sobat HES Konten ini Bermanfaat Jangan Lupa Like, Comment and Share.Supaya Manfaat ini gak berhenti dikalian dan Admin Jadi Semangat Buat Konten nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar