Full width home advertisement

Seputar Hukum Ekonomi Syariah

Syariah Zaman Now

Post Page Advertisement [Top]

Forex Forum | Forex Trading Forums | MT5 Forum

Assalamualaikum Wr Wb

Apa kabar Sobat HES?
Semoga dalam keadaan baik-baik saja ya, Aamiin
Semoga sehat selalu ya...

Kali ini Admin HES akan membahas tentang salah satu akad di Perbankan Syariah/Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Yuk langsung aja kita bahas...

Penjelasan Tentang Akad Al-Qard

Al-Qard Al-Hasan yaitu format akad di dalam muamalah yang mempunyai tujuan adalah kebaikan dalam hal peminjaman harta terhadap orang lain, bisa di tagih atau di meminta kembali tanpa mengharap imbalan. dalam ruang lingkup Fiqih, akad Al-Qardh yaitu akad tadhawu' (sosial) bukan akad tijarah (komersial).

Qardh yaitu akad pinjaman yang semestinya dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati. Secara teknis, pinjaman ini diberi oleh seseorang atau institusi keuangan syariah pada orang lain yang kemudian dipakai untuk keperluan yang mendesak. Pembayarannya dapat dijalankan dengan dikredit atau lunas sekalian.

Berdasarkan Bank Indonesia, qardh yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan keharusan peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekalian atau kreditan dalam rentang waktu tertentu. Qard berlaku tanpa imbalan sebab meminjamkan uang dengan imbalan yaitu riba.

Produk Al-Qardh menurut terhadap Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN-MUI) No:19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh, adalah suatu format akad pinjaman terhadap nasabah dengan ketetapan bahwa nasabah semestinya mengembalikan dana yang di terimanya terhadap Institusi Keuangan Syari\'ah pada waktu yang sudah di sepakati bersama.


Syarat dan Rukun Qardh

Qardh bisa berlaku dengan legal kalau segala pihak yang terlibat memenuhi persyaratan dan rukunnya. Berikut persyaratan dan rukun dalam akad qardh:
  1. Peminjam (muqtaridh). Pihak peminjam semestinya seorang yang Ahliyah mu’amalah, yang berarti semestinya baligh, berakal waras, dan tak mahjur (secara syariat tak dibolehkan mengontrol hartanya sendiri).
  2. Pemberi pinjaman (muqridh). Pihak pemberi pinjaman haruslah seorang Ahliyat at-Tabarru’ (pantas bersosial), dengan arti memiliki kesanggupan dalam memakai hartanya secara totaliter berdasarkan pandangan syariat. Dalam qardh, seorang muqridh meminjamkan dananya tanpa paksaan dari pihak lain.
  3. Dalam perbankan syariah, qardh dilakukan sebagai fungsi sosial bank. Dananya awam berasal dari dana zakat, infaq, dan sadaqah yang dihimpun dari aghniya’ atau dari beberapa profit bank.
  4. Barang/utang (Mauqud ‘Alaih). Barang yang dipakai sebagai objek dalam qardh semestinya bisa diakad salam. Dengan dapat diakad salam, karenanya barang hal yang demikian dianggap legal untuk dihutangkan.
  5. Ijab qabul (shighat). Ucapan dalam ijab qabul semestinya dijalankan dengan terang dan bisa dipahami oleh kedua pihak, sehingga tak memunculkan kesalahpahaman.
Baca dan Download Juga: Akad Dalam Bank Syariah di Indonesia dan Contohnya

Aplikasi dan Penerapan Akad Al-Qard

Aplikasi Al-Qard Al-Hasan dalam perbankan Syari\'ah umumnya di salurkan dalam format :

  1. Pinjaman tabungan haji, nasabah akan di kasih pinjaman untuk keberangkatan dan semestinya di lunaskan sebelum keberangaktan haji.
  2. Pinjaman terhadap pengusaha kecil yang kekurangan dana.
  3. Pinjaman terhadap pegawai bank, konsep pinjaman ini berupa kreditan, dan bisa di gantikan melewati pemotongan bayaran/gaji pegawai bank itu sendiri secara terencana .

Dari produk ini kita bisa memperhatikan bahwa Institusi Keuangan Syari'ah di samping institusi komersial, juga berperan sebagai institusi sosial.

Sumber Dana Qardh

Menurut Fatwa MUI, pendanaan qardh berasal dari:
  • Komponen modal Institusi Keuangan Syariah.
  • Profit Institusi Keuangan Syariah yang disisihkan.
  • Institusi lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya terhadap Institusi Keuangan Syariah.
Baca dan Download juga: Fiqih Muamalat

Fungsi Qardh

Berikut ini yaitu fungsi dari qardh:
  • Menolong nasabah yang sedang memerlukan dana kencang untuk keperluan yang mendesak.
  • Qardh Hasan yang menjadi pembeda Institusi Keuangan Syariah dengan Institusi Keuangan Konvensional, sebab membawa misi sosial di dalamnya.
  • Misi sosial ini bisa meningkatkan citra positif dan loyalitas masyarakat pada Institusi Keuangan Syariah.

Terima Kasih Sobat HES sudah Mengunjungi Situs ini.
Kalo Menurut Sobat HES Konten ini Bermanfaat Jangan Lupa Like, Comment and Share.Supaya Manfaat ini gak berhenti dikalian dan Admin Jadi Semangat Buat Konten nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]